FIKOMMEDIA – Sekitar 800 sopir truk dari berbagai wilayah di Kudus dan sekitarnya turun ke Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di depan Terminal Induk Jati, Kamis (19/6), menuntut revisi aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Mereka menyuarakan penolakan terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dinilai memberatkan dan merugikan sopir.
Aksi damai ini diwarnai dengan parkir massal ratusan truk di sepanjang jalan dan spanduk protes seperti “Sopir Bukan Kriminal” dan “Tolong Revisi UU ODOL”. Para sopir menilai bahwa penerapan sanksi pidana dalam aturan ODOL justru menyasar mereka, padahal mereka hanya menjalankan perintah perusahaan pengangkut.
Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, Anggit Putra Iswandaru, menegaskan bahwa para sopir merasa dikriminalisasi oleh sistem yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan. “Kami hanya ingin mencari nafkah, bukan melanggar hukum. Karena itu, kami minta aturan ini direvisi,” tegasnya.
Anggit juga menambahkan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih luas di Jawa Tengah untuk membawa aspirasi langsung ke Gubernur.
Dalam aksi tersebut, hadir pula Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, serta Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Mereka menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi secara damai dan siap membantu menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat.
Aksi ini mencerminkan ketegangan antara pelaku transportasi logistik dan kebijakan pemerintah pusat. Para sopir berharap agar regulasi ke depan bisa lebih adil—tidak hanya fokus pada keselamatan teknis, tetapi juga memperhatikan realitas ekonomi sopir di lapangan yang menjadi tulang punggung logistik nasional.
Penulis : Kaka Mahardika A.W
Sumber: jateng.suara.com
Editor : Kaka Mahardika A.W