Seorang pedagang memberi makan kambing di pasar ternak menjelang Idul Adha, di Masjid Jama di New Delhi, pada 5 Juni 2025. [Foto: ANI]
FIKOMMEDIA – Perayaan Idul Adha 1446 H di India tak sepenuhnya berjalan semarak, khususnya di Negara Bagian Maharashtra. Komisi Layanan Sapi setempat mengeluarkan kebijakan penutupan pasar ternak menjelang hari raya, yang menuai protes dari komunitas Muslim.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Maharashtra Goseva Ayog (Komisi Layanan Sapi) melalui surat edaran pada Selasa (3/6), yang memerintahkan penangguhan operasional pasar ternak untuk sapi, banteng, dan sapi jantan di seluruh desa di Maharashtra dari tanggal 3 hingga 8 Juni 2025. Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelestarian Hewan Maharashtra (MAPA) tahun 1976 selama Idul Adha.
Kebijakan ini langsung memicu kontroversi dan penolakan dari komunitas Muslim. Mereka mempertanyakan dasar pelarangan yang juga berdampak pada penjualan hewan kurban lain seperti kambing dan domba. Isu ini kemudian dibawa ke pertemuan bersama Wakil Ketua Menteri Maharashtra, Devendra Fadnavis. Dalam pertemuan itu, para legislator Muslim menyuarakan keberatan dan meminta edaran dicabut. Fadnavis merespons dengan janji akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Sejak dibentuk pada Maret 2023, ini adalah pertama kalinya komisi tersebut mengeluarkan edaran larangan pasar ternak selama momentum Idul Adha. Bahkan dalam delapan hari terakhir, mereka telah menerbitkan tiga surat edaran terkait hal ini. Edaran pertama pada 27 Mei memerintahkan penutupan total pasar ternak. Setelah mendapat kritik, edaran kedua pada 2 Juni memberikan kelonggaran namun tetap mengingatkan soal ketaatan pada MAPA. Terakhir, pada 3 Juni, surat edaran ketiga kembali menegaskan larangan pasar ternak untuk jenis sapi dan sejenisnya.
Komisi ini memang dibentuk untuk melindungi sapi dan keturunannya, termasuk mengelola ternak tidak produktif agar tidak dikirim ke rumah potong hewan—praktik yang dianggap ilegal berdasarkan amandemen MAPA tahun 1995. Mereka juga bertugas memantau kandang-kandang khusus (gaushala) dan dapat memberikan bantuan dana bila dibutuhkan.
Namun, langkah ini memperlihatkan adanya ketegangan antara upaya perlindungan hewan dengan hak komunitas beragama dalam menjalankan ibadah. Meski kebijakan dimaksudkan untuk menjaga hukum yang berlaku, komunitas Muslim berharap pemerintah bisa lebih bijak dan adil dalam membuat keputusan, apalagi menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Adha.
Penulis : Kaka Mahardika A.W
Sumber: www.arrahmah.id
Editor : Kaka Mahardika A.W